Showing posts with label visa jepang. Show all posts
Showing posts with label visa jepang. Show all posts

Monday, August 14, 2017

UPDATE! PENGURUSAN VISA JEPANG

Info terbaru mengenai pengurusan visa Jepang:

Demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pemohon visa, Kedutaan Besar Jepang telah memutuskan untuk membuka Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk pengajuan aplikasi maupun pengambilan visa.

Kedutaan Besar Jepang telah menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre dan peralihan proses aplikasi maupun pengambilan visa efektif akan berjalan mulai 15 September 2017 (Jumat).

Berikut adalah informasi mengenai JVAC:

[Jam dan Hari Operasional]
Pengajuan Aplikasi Visa   : 09.00 – 17.00 (Aplikasi Perorangan)
09.00 – 13.00 (Travel Agent)
Pengambilan Visa   : 10.00 – 15.00 (Aplikasi Perorangan)
10.00 – 13.00 (Travel Agent)

*JVAC tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Kedutaan (hari libur nasional).

[Alamat dan kontak Japan Visa Application Centre]
Alamat   : Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta Selatan
Nomor Kontak   : tba / akan diumumkan di web

Sistem Pengajuan   : Datang langsung ke JVAC atau melalui reservasi online (alamat web akan diumumkan dalam waktu dekat)

Catatan :
Pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi. Selengkapnya akan diumumkan di website dsb.
Biaya visa maupun biaya administrasi dibayar saat pengajuan.
Pada dasarnya, proses pengajuan hingga pengambilan visa membutuhkan waktu 5 hari kerja, terhitung dari hari pengajuan.
Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

Informasi Penting
1. Kecuali registrasi bebas visa untuk pemegang e-paspor, seluruh proses pengajuan visa melalui loket kedutaan akan berakhir pada 14 September 2017, pukul 12.00. Mohon diperhatikan bahwa mulai 15 September 2017, pengajuan akan diterima di JVAC. (Bagi yang mengajukan visa melalui kedutaan sampai dengan sebelum 14 September 2017, pengambilan masih tetap akan dilalukan di loket kedutaan).
2. Registrasi bebas visa untuk pemegang e-paspor tetap dapat diajukan di loket kedutaan, dan dapat juga diajukan di JVAC.
3. Pertanyaan seputar paspor diplomatik, paspor dinas, serta hal-hal darurat yang berkaitan dengan kemanusiaan, silakan menghubungi bagian konsuler di 021-3192 4308.

Sumber:
Embassy of Japan in Indonesia

Tuesday, April 19, 2016

Apply Visa Jepang Itu Mudah

Haloo semuanya...
Jumpa lagi yaa hehehe....kali ini aku mau sharing cara apply visa ke Jepang, karena tanggal 08 - 17 Maret 2016 kemarin adalah pertama kali aku dan suami jalan jalan ke Jepang dan tanpa menggunakan tour agent, kecuali untuk sewa wifi portable dan beli tiket Universal Studio Japan yang aku beli di HIS dan Panorama Tour.
Jadi ceritanya bulan April 2015 lalu aku maksa suami untuk datang ke acara Garuda Travel Fair (GATF) di JHCC . Karena sudah niat pengen banget ke Jepang gara gara satu dan lain hal, jalan jalan ke Jepang Januari 2013 kemarin batal, mana hangus semua baik tiket pesawat maupun DP hotel (hiks hiks...*nangisdipojokan* eh kok jadi curcol )
Dan di acara GATF itu ada promo PP ke Narita, Tokyo hanya 6jt saja perorang! Dan boleh cicil 0% selama 12 bulan menggunakan CC BNI, sebagai bank partner pada waktu itu. Tentu saja kesempatan itu gak aku lewatkan! Dan 2 tiket ke Tokyo pun sudah ditangan, melalui agen tour partner Garuda yaitu Panorama Tours.
Pada saat mendekati hari H (kurang lebih 10 hari sebelum keberangkatan, hoaa mepet banget ya!), aku baru apply visa dengan passport biasa ke kedubes Jepang. Sementara suami menggunakan e-passport jadi bisa dapat free visa dan prosesnya juga lebih mudah.
Untuk proses visa dengan passpor biasa ini juga cukup mudah kok, yang penting pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, termasuk itinerary yang diisi di form resmi dari kedubes Jepang, dan tentu saja rekening koran 3 bulan terakhir berstempel bank bersangkutan. Ingat lho gak bisa cuma print out dari internet bangking atau buku tabungan tanpa stempel dari banknya, apalagi stempel dari RT/RW kamu hehehe...
Jadi lebih amannya silahkan datang ke customer service bank tersebut dan minta mbak atau si masnya print out rekening tabungannya, biasanya ada biayanya. Kalau aku kemarin di bank BCA dikenakan biaya 25 ribu rupiah perlembarnya.
Untuk biaya visanya sendiri sebesar 330rb IDR, kalo untuk e-passport biayanya free.
Untuk lengkapnya ini daftar dokumen yang dibutuhkan ya:
Untuk yang epassport cukup:
1. Epassport
2. Form Free Visa dari Kedubes Jepang (bisa download dari webnya)
3. FC KTP
4. Print out tiket PP (optional)
Untuk yang passport biasa:
1. Passport (masa berlaku minimal 6 bulan terakhir)
2. Formulir visa yg sdh ditempel pas foto 4,5x4,5
3. FC KTP
4. Print out booking tiket pesawat
5. Form itinerary (cukup isi nama kota, tgl, sm alamat hostel/hotelnya aja, gk usah detil)
6. FC KK
7. Bukti rekening tab. 3 bulan terakhir yg ada stempel banknya
8. Surat keterangan kerja dr kantor (asli)
9. Bukti print booking hotel (gk perlu bayar dulu via booking.com jg bisa)
Ini semua harus disusun berurutan letak dokumennya didalam map.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di web resminya disini
http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
Oh ya untuk mengurus visa dan mengambil visa jadwalnya berbeda ya. Kalau untuk apply visa jamnya adalah 08.00 - 12.00. Sedangkan untuk mengambil visa yang sudah selesai jamnya 13.30 - 15.00. Kantor kedubesnya sendiri lokasinya persis disebelah EX Plaza, jalan Thamrin (seberang Sarinah Thamrin). Jadi untuk yang bawa kendaraan disarankan parkirnya di EX saja karena lebih mudah.
Satu lagi selain rekening koran tabungan kita, untuk surat keterangan bekerja ternyata juga sangat penting karena ini menunjukkan kita sudah punya pekerjaan disini dan tidak akan menetap untuk menjadi imigran gelap disana. Jadi untuk yang self employee atau enterpreuner sebaiknya menggunakan e-passport saja untuk apply visanya, karena selain lebih mudah prosesnya juga tidak dibutuhkan surat keterangan bekerja & rekening koran. Tapiii...jika visa e-passport kita ditolak visanya (which is ini jarang banget terjadi) terpaksa harus apply visa manual seperti biasa.
Setelah menunggu kurang lebih 3 hari kerja, yes akhirnya visa jepangku sudah tertera dipassport, begitu juga suami. Japaan...here we come!