Monday, August 14, 2017

UPDATE! PENGURUSAN VISA JEPANG

Info terbaru mengenai pengurusan visa Jepang:

Demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pemohon visa, Kedutaan Besar Jepang telah memutuskan untuk membuka Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk pengajuan aplikasi maupun pengambilan visa.

Kedutaan Besar Jepang telah menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre dan peralihan proses aplikasi maupun pengambilan visa efektif akan berjalan mulai 15 September 2017 (Jumat).

Berikut adalah informasi mengenai JVAC:

[Jam dan Hari Operasional]
Pengajuan Aplikasi Visa   : 09.00 – 17.00 (Aplikasi Perorangan)
09.00 – 13.00 (Travel Agent)
Pengambilan Visa   : 10.00 – 15.00 (Aplikasi Perorangan)
10.00 – 13.00 (Travel Agent)

*JVAC tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Kedutaan (hari libur nasional).

[Alamat dan kontak Japan Visa Application Centre]
Alamat   : Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta Selatan
Nomor Kontak   : tba / akan diumumkan di web

Sistem Pengajuan   : Datang langsung ke JVAC atau melalui reservasi online (alamat web akan diumumkan dalam waktu dekat)

Catatan :
Pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi. Selengkapnya akan diumumkan di website dsb.
Biaya visa maupun biaya administrasi dibayar saat pengajuan.
Pada dasarnya, proses pengajuan hingga pengambilan visa membutuhkan waktu 5 hari kerja, terhitung dari hari pengajuan.
Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

Informasi Penting
1. Kecuali registrasi bebas visa untuk pemegang e-paspor, seluruh proses pengajuan visa melalui loket kedutaan akan berakhir pada 14 September 2017, pukul 12.00. Mohon diperhatikan bahwa mulai 15 September 2017, pengajuan akan diterima di JVAC. (Bagi yang mengajukan visa melalui kedutaan sampai dengan sebelum 14 September 2017, pengambilan masih tetap akan dilalukan di loket kedutaan).
2. Registrasi bebas visa untuk pemegang e-paspor tetap dapat diajukan di loket kedutaan, dan dapat juga diajukan di JVAC.
3. Pertanyaan seputar paspor diplomatik, paspor dinas, serta hal-hal darurat yang berkaitan dengan kemanusiaan, silakan menghubungi bagian konsuler di 021-3192 4308.

Sumber:
Embassy of Japan in Indonesia

No comments: